RASIOO.id – Pengamat Pendidikan Universitas Pakuan, Rais Hidayat menyarankan penyelenggara pemilu untuk membolehkan SMA, MA, maupun SMK untuk dijadikan sarana sosialisasi politik maupun kampanye politik.
“Prinsipnya berpolitik itu kan bagian dari HAM, misalnya berpartisipasi dalam politik, maka dalam komnteks ini harusnya bukan hanya ke kampus kampanye itu dilakukan tetapi ke sekolah menengah atas (SMA, MA, SMK) juga karena siswa yang sudah 17 tahun memiliki hak politik,” kata dia, Selasa 1 Oktober 2024.
Baca Juga: Bawaslu Bogor Ingatkan Pasangan Calon Soal Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan
Ia menyebut, siswa SMA yang merupakan pemilih pemula, juga berhak mendapatkan pemahaman politik dan visi-misi calon pemimpin mereka. Sehingga, mereka memahami pentingnya politik bagi kehidupan mereka.
“Kampenyenya ke mereka harus dianggap sebagai investasi politik oleh para pelaku politik, generasi ini akan menilai bahwa politik itu penting, politik itu baik, politik itu kesejahteraan dan kemajuan, jangan sampai terjadi sebaliknya mereka jadi anti politik,” papar dia.
Ia menyarankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan sosialisasi soal pentingnya berpolitik ke sekolah yang menyasar murid yang memiliki hak pilih.
“Sangat perlu (mensosialisasikan) agar pihak sekolah juga mengerti arah dan tujuanya, KPU harus meyakinkan bahwa ini bagian dari investasi politik pada generasi muda Indonesia bahwa politik itu baik dan membawa kesejahteraan,” tutup dia.