RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menggelar sosialisasi mengenai implementasi produk hukum di Hotel Panjang Jiwo, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Senin, 30 September 2024.
Acara ini dihadiri oleh mahasiswa dan anggota organisasi kepemudaan (OKP) dari Bumi Tegar Beriman, dengan tujuan mengajak generasi muda untuk terlibat aktif dalam pengawasan Pilkada.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang aturan hukum yang mengatur jalannya Pilkada, mulai dari pengawasan, pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa.
“Kami menyampaikan banyak hal, termasuk peraturan terkait tahapan pengawasan, penanganan pelanggaran, sengketa cepat, hingga aspek perundang-undangan seperti aturan pemilu dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” ujar Irvan.
Baca Juga: Bawaslu Bogor Ingatkan Pasangan Calon Soal Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan
Irvan berharap, materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini dapat diteruskan oleh para peserta kepada masyarakat di lingkungan sekitar. “Harapannya, aturan-aturan yang mereka pelajari di sini dapat diinformasikan kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Irvan, masyarakat, khususnya pemuda, akan lebih memahami larangan dan kewajiban selama proses pemilu berlangsung. “Tujuannya agar masyarakat semakin memahami aturan-aturan yang ada, sehingga mereka bisa mendeteksi dugaan pelanggaran di lapangan,” pungkasnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat, terutama kalangan pemuda, dalam menjaga integritas Pilkada, sekaligus menciptakan pemilu yang transparan dan adil.
Simak rasioo.id di Google News