RASIOO.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang pada Senin, 30 September 2024, terkait dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Ibnu Jandi, yang menuding Nurdin tidak netral dalam menjalankan tugasnya.
“Saya hadir untuk memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Bawaslu sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap lembaga negara,” ujar Nurdin usai memberikan keterangan di kantor Bawaslu.
Ia menegaskan komitmennya untuk tetap bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah, serta mengimbau masyarakat agar terus memantau kinerjanya.
Menurut Nurdin, sebagai penjabat kepala daerah, ia kerap menghadiri berbagai kegiatan masyarakat yang terkadang juga dihadiri oleh pasangan calon peserta Pilkada.
“Saat berbicara soal netralitas, kita harus melihat aturan yang berlaku. Misalnya, jika ada simbol tertentu yang saya tampilkan, hal itu bisa menjadi dasar penilaian ketidaknetralan,” jelasnya.
Baca Juga: Pj Walikota Tangerang Nurdin dan Bacawabup Banten Dimyati Natakusumah Dilaporkan ke Bawaslu
Lebih lanjut, Nurdin menyatakan bahwa seluruh keputusannya selama masa jabatannya didasarkan pada kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang. Ia juga mendorong pelaksanaan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai hukum.
“Isu ketidaknetralan ini tidak berdasar dan tidak sesuai dengan prinsip yang saya pegang. Saya berharap masyarakat bijak dalam menanggapi isu ini,” tegasnya.
Nurdin berharap Bawaslu dapat bekerja secara profesional dalam menegakkan aturan selama Pilkada. Ia juga menekankan bahwa netralitas adalah kunci dalam menciptakan pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
“Semua keputusan yang diambil bertujuan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan politik tertentu,” pungkasnya.
Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kota Tangerang, Tri Haryono, yang bertugas sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datim Kordiv SDM, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengumpulkan keterangan yang diperlukan.
“Kami mengapresiasi kehadiran Pj Wali Kota yang memberikan keterangan penting. Ini akan membantu kami dalam menegakkan aturan terkait netralitas ASN,” ujarnya.
Tri menambahkan, kehadiran Nurdin membuat proses pemeriksaan lebih transparan dan terbuka.
“Kami akan melakukan kajian lebih lanjut bersama tim, dan hasil pemeriksaan ini akan diumumkan setelah seluruh proses selesai. Keterangan dari Pj Wali Kota sangat krusial bagi pengambilan keputusan Bawaslu,” tutup Tri.
Simak rasioo.id di Google News