Pj Walikota Tangerang Nurdin dan Bacawabup Banten Dimyati Natakusumah Dilaporkan ke Bawaslu

RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan penyalahgunaan wewenang oleh Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Nurdin. Laporan ini disampaikan oleh Ibnu Jandi pada Selasa, 10 September 2024.

Laporan ini mencuat setelah Nurdin menerima kunjungan Dimyati Natakusumah, anggota DPR RI yang juga bakal calon Gubernur Banten, di Ruang Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Senin, 9 September 2024. Kunjungan tersebut dianggap oleh pelapor sebagai potensi penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran netralitas ASN menjelang Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami laporan tersebut.

“Kami sedang mempelajari, melakukan penelitian, dan penelaahan terhadap laporan yang diajukan oleh saudara Ibnu Jandi pada tanggal 10 September 2024,” ujar Komarulloh kepada RASIOO.id pada Rabu, 11 September 2024.

Baca Juga: Bawaslu Kota Tangerang Temukan Indikasi Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2024

Menurut Komarulloh, laporan itu mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Nurdin sebagai Pj Walikota dan Dimyati Natakusumah sebagai anggota DPR RI yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur Banten.

“Informasi awal yang diterima mencakup dokumen dan format digital yang menunjukkan dugaan pelanggaran tersebut, khususnya terkait netralitas ASN di lingkungan Kota Tangerang,” jelasnya.

Bawaslu kini akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menelaah lebih lanjut apakah terdapat pelanggaran yang melibatkan ASN dan penyalahgunaan jabatan, serta potensi implikasi hukum yang mungkin menyusul.

 

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar