RASIOO.id – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap lima pelaku curanmor pada Senin, 28 Agustus 2023.
Tiga dari lima pelaku pun harus mendapatkan hadiah timah timah panas karena berupaya melarikan diri saat diamankan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, kelima pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Kejadian pertama terjadi di wilayah Kecamatan Bogor Barat.
Ketika itu, petugas yang berpatroli mencurigai dua orang yang berada di pinggir jalan.
“Saat patroli anggota lihat gerak-gerik yang mencurigakan. Saat dicek padanya ditemukan senjata tajam jenis golok,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
“pelaku juga membawa kunci (T) untuk merusak kunci motor ada 8 buah,” sambung dia.
Baca Juga: Bandar Narkoba Edarkan 11 KG Ganja Ditangkap Polresta Bogor Kota
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku baru saja mencuri motor.
Namun, saat pengembangan kedua pelaku berusaha melarikan diri dari petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan pada bagian kakinya.
“Diberikan tindakan tegas terukur terhadap dua pelaku,” ucap Bismo .
Untuk lokasi kedua, dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, terjadi di wilayah Tanahsareal.
Di mana, di lokasi ini pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku Curanmor yang baru saja beraksi.
“Pelaku 3 ini dari Cianjur dan mereka melakukan tindak pidana curanmor di Bogor dan Cianjur Selatan. Mereka baru saja melakukan pencurian pemberatan,” imbuh dia.
“Ini ada satu yang revidivis juga kita lakukan tindakan tegas terukur,” sambung Bismo.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan.
Baca Juga: Bawa Celurit, Polresta Bogor Kota Tangkap Seorang Remaja Saat Patroli Dini Hari
Dan yang memiliki senjata tajam dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Petugas Polri memiliki insting, ketika ada orang-orang tertentu dengan ciri-ciri, prilaku tertentu maka akan menjadi sasaran petugas,” tandas dia.
Simak rasioo.id di GoogleNews