Bandar Narkoba Edarkan 11 KG Ganja Ditangkap Polresta Bogor Kota

RASIOO.id – Seorang bandar narkoba di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor ditangkap polisi.

Pelaku berinisial U ini ditangkap satuan reserse narkotika Polresta Bogor Kota saat hendak mengedarkan 11 kg ganja kering.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku merupakan bandar yang beroperasional di kawasan Kota Bogor.

“Pelaku bertransaksi sebagai bandar kepada para pemakai di berbagai wilayah,” ucap Bismo kepada rasioo.id, Senin, 28 Agutus 2023.

Baca Juga: Kapolresta Bogor Kota Cek Kampung Bebas Narkoba, UMKM Dan Penanaman Pohon di Cikaret

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti (barbuk) 11 kg ganja kering berbagai ukuran siap edar.

Barbuk ini merupakan hasil transaksi dari sejumlah Bandar ganja di kawasan Jabodetabek.

Pelaku tertangkap atas adanya laporan dari masyarakat yang melakukan tindakan pencegahan terhadap peredaran narkotika.

Semua peredaran narkotika menjadi perhatian masyarakat yang langsung mendapat tindak lanjut dari Polresta Bogor Kota.

Baca Juga: Polresta Bogor Kota Buat Tim Khusus Pembunuhan Noven, KBP Bismo : Personel Lama Dipanggil Kembali

“Pelaku dikenakan pelanggaran undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” ucap Bismo.

Sementara hingga saat ini tim Buser reserse narkotika pemburu pelaku bandar narkoba lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang untuk segera dilakukan penangkapan.

 

Simak rasioo.id di GoogleNews

Lihat Komentar