RASIOO.id – Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang melawan balik. Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain Anwar Abbas, ternyata Panji menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Benar, MUI sebagai turut tergugat,” ujar pejabat humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 10 Juli 2023.
Baca Juga : Bareskrim Polri Bentuk Timsus Tangani Kasus Transaksi Mencurigakan di Rekening Panji Gumilang
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis 6 Juli 2023. Adapun klasifikasi perkaranya ialah perbuatan melawan hukum.
Sidang pertama diagendakan pada Rabu, 26 Juli 2023 mendatang. Belum diketahui apa saja permohonan Panji Gumilang dari gugatan itu.
Sementara itu, Waketum MUI Anwar Abbas mengatakan tidak tahu dengan gugatan ini. Anwar juga enggan menanggapi gugatan itu.
“Tidak tahu,” kata Anwar Abbas saat dimintai konfirmasi terpisah.
Simak rasioo.id di GoogleNews