RASIOO.id – Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, resmi meggugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas dan MUI secara kelembagan ke PN Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Panji Gumilang Hendra Effendy, menyebut pihaknya melaporkan Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023.
Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial tentang Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.
“Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh TikTok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.
Baca Juga : Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI
Hendra menyebut kerugian materil yang dialami kliennya senilai Rp 1 triliun. Dia pun menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun. Selain menggugat ke PN Jakpus, pihaknya juga dan akan melaporkan Anwar Abbas ke polisi.
Seperti diektahui, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang melawan balik. Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain Anwar Abbas, ternyata Panji menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Benar, MUI sebagai turut tergugat,” ujar pejabat humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 10 Juli 2023.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis 6 Juli 2023. Adapun klasifikasi perkaranya ialah perbuatan melawan hukum.
Sidang pertama diagendakan pada Rabu, 26 Juli 2023 mendatang. Belum diketahui apa saja permohonan Panji Gumilang dari gugatan itu.
Sementara itu, Waketum MUI Anwar Abbas mengatakan tidak tahu dengan gugatan ini. Anwar juga enggan menanggapi gugatan itu.
“Tidak tahu,” kata Anwar Abbas saat dimintai konfirmasi terpisah.
Simak rasioo.id di GoogleNews