RASIOO.id – Pedagang Pasar Jambu Dua terancam bangkrut. Bahkan beberapa pedagang mengaku sudah gulung tikar. Hal ini terjadi karena kondisi tempat penampungan sementara (TPS) sangat tidak layak sehingga pembeli tak mau datang ke pasar yang terletak di seberang Plaza Jambu Dua tersebut.
‘’Saat ini tidak ada tempat parkiran kendaraan roda empat, sedangkan parkiran untuk roda dua juga terbatas. Begitu juga angkot tak bisa melintas ke TPS Pasar Jambu dua. Bagaimana pembeli mau datang ke pasar,’’ kata tokoh pedagang Pasar Jambu Dua, H Agus Supriyono.
Baca Juga : Dikosongkan, Plaza Bogor Segera Dibongkar
Menurut dia, saat turun hujan kondisi pasar tergenang air setinggi mata kaki. Dampaknya, banyak pelanggan yang tidak lagi mau berbelanja ke pasar itu. Agus Supriyono mengatakan, kondisi itu sudah terjadi dua bulan terakhir paska revitalisasi Pasar Jambu Dua.
Dia bilang, penghasilan pedagang merosot tajam.
‘’Bagaimana kami membayar down payment (DP) atau uang muka pembayaran kios bila kondisi saat ini sepi pembeli,” kata dia.
Agus mendesak agar Perumda Pasar Pakuan Jaya untuk bisa memfasilitasi agar pasar di TPS bisa ramai lagi. Dirinya juga mendesak agar penentuan harga kios dan los melibatkan pedagang.
Ini karena selebaran yang beredar, harga kios dan los permeternya mencapai Rp35 juta hingga 50 juta. Biaya semahal itu sangat memberatkan pedagang.
“Kami tidak tahu siapa yang menyebar selebaran harga kios dan los tersebut karena tidak ada keterangannya. Kami berharap Perumda Pasar Pakuan Jaya membela kepentingan pedagang,” tegasnya.
Sementara itu, H Sutono (67) mengaku usahanya sudah bangkrut karena selama dua bulan terakhir ini tidak ada pembeli masuk Pasar Jambu Dua.
Dirinya mengatakan, setiap hari harus mengeluarkan biaya Rp22 ribu untuk berjualan di TPS Pasar Jambu Dua. Sementara penghasilannya nol rupiah. Uang sebesar itu, dia bayarkan untuk retribusi pasar, uang keamanan dan listrik.
“Terpaksa saya tutup warung kelontong saya di TPS karena sepi pembeli,” keluhnya.
Sementara itu, Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzzakir mengaku siap menyelesaikan keluhan pedagang Pasar Jambu Dua. Langkah yang akan dilakukan, antara lain segera membangunan tempat parkir yang lebih luas, khususnya kendaraan roda empat.
Begitu juga dengan angkutan penumpang, akan diarahkan bisa melintasi Pasar Jambu Dua.
“Kami memahami kondisi pedagang Pasar Jambu Dua saat ini. Dari awal kami sudah meminta agar pedagang bersabar dengan kondisi ini, karena pasar sedang kami revitalisasi menuju pasar rakyat yang lebih bersih dan nyaman,” ujarnya.
Muzakir juga berjanji, akan menindak oknum petugas pasar yang bertugas di Pasar Jambu Dua yang tidak membuat nyaman pedagang. Begitu juga dengan pihak pengembang pembangunan Pasar Jambu Dua untuk membantu dalam memperbaiki TPS Pasar Jambu Dua agar ramai lagi pembelinya.
“Keluhan pasar banjir saat hujan dan tidak adanya lahan parkir khususnya untuk pembeli pasti akan kita cari jalan keluarnya dan saat ini sedang kami kerjakan,” paparnya.
Baca Juga : Tepat Dihari Ulang Tahun ke 62, Presiden Jokowi Blusukan ke Pasar Parungpung di Bogor
PMII Bogor Advokasi Pedagang
Di bagian lain, Ketua Cabang PMII Kota Bogor Try Rahman Yusuf mengatakan, pihaknya akan mengawal aspirasi pedagang Pasar Jambu Dua ini sampai tuntutan pedagang bisa tereralisasi.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil advokasi Pengurus Cabang PMII Kota Bogor Periode 2023 – 2024, ditemukan beberapa keluhan Pedagang Pasar Jambu Dua Kota Bogor yang harus diselesaikan Perumda Pasar Pakuan Jaya. Temuan tersebut antara lain tempat penampungan sangat tidak layak sehingga ketika hujan mengakibatkan banjir. Selain itu, tidak ada tempat parkir yang mengakibatkan sedikitnya konsumen untuk berbelanja.
“Sejauh ini tidak ada jaminan untuk pedagang yang tidak dapat penampungan pasar,sedangkan bertolak
belakang dengan statemant Walikota Bogor bahwasannya tidak ada pedagang yang tidak diakomodir,” tegas Tri.
PMII juga menyoroti tidak adanya kesepakatan harga kios/los bersama pedagang. Hal tersebut terkesan memberatkan pedagang dengan harga lapak.
Padahal, dalam menetapkan tarif atas penyelenggaraan usaha harus ditetapkan berdasarkan prinsip profesionalisme, daya saing, dan keadilan sesuai dengan Perda Nomor 18 Tahun 2019, Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor , Bab IV Pasal 7 ayat 3.
“Apabila dalam waktu 3×24 jam Pihak Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor tidak bisa menyelasaikan permasalahan tersebut maka kami dari PC PMII Kota Bogor akan melakukan unjuk rasa dengan semua elemen untuk membela kebenaran,” tegas Tri.
Simak rasioo.id di GoogleNews