RASIOO.id – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) memberikan klarifikasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat di lingkungan Basarnas.
Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas Hendra Sudirman menyatakan, Basarnas menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami membenarkan adanya informasi anggota Basarnas yang ditangkap KPK. Kami mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan di media massa,” terang Hendra Sudirman saat memberikan keterangan pers di lobby Kantor Pusat Basarnas Jl. Angkasa Blok B.15 Kav. 2-3 Jakarta Pusat, Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga : KPK Tetapkan 5 Tersangka di Kasus TPK Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudia menetapkan lima tersangka termasuk di antaranya Kepala Basarnas Marskel Madya Henri Alfiandi.
“Satu dari lima tersangka adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA). Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Mulsunadi Gunawan (MG) (Komisaris Utama PT MGCS), Marilya (MR) (Dirut PT IGK), Roni Aidil (RA) (Direktur Utama PT KAU), dan Afri Budi Cahyanto (ABC) (Koorsmin Kabasarnas RI),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kanal Youtube KPK, Rabu 26 Juli 2023, dilansir rasioo.id dari InfoPublik.
Alex mengungkapkan, dua tersangka yang berasal dari Basarnas proses hukumnya akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan penyidik Puspom Mabes TNI yang sebagaimana kewenangannya diatur undang-undang.
“Sedangkan tiga tersangka sipil MR, RA dan MG proses hukumnya ditangani langsung oleh KPK,” katanya.
Simak rasioo.id di GoogleNews





![Wali Kota Bandung Yana Mulyana [Instagram] Wali Kota Bandung Yana Mulyana [Instagram]](/wp-content/uploads/2023/04/Screenshot_27-300x178.jpg)








Komentar