Nurhakim Tersangka Kasus Korupsi, Pemkab Bogor Tunjuk Pj Kades Tonjong

 

 

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan segera mengisi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Tajurhalang.

Pengisian Pj Kades Tonjong, Kecamatan Tajurhalang dilakukan karena Kades yang saat ini menjabat, Nurhakim telah menyandang status tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Depok terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Nurhakim diketahui terjerat kasus korupsi dana bantuan infrastruktur Samisade tahun anggaran 2022. Ia diduga tidak merealisasikan Samisade tahap kedua pada anggaran tahun 2022 itu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah mengatakan, pihaknya sudah memproses Surat Keputusan (SK) untuk menentukan status resmi Pj Kades Tonjong.

“Proses SK nya sudah mulai, mudah-mudahan hari ini selesai,” kata Renaldi, Rabu 10 Agustus 2023.

Baca Juga : Kades Tonjong Bogor Ditangkap Polisi Gara-gara Korupsi Samisade Rp501 Juta

Ia menjelaskan, bagi kepala desa yang telah ditetapkan menjadi tersangka akan diberhentikan sementara sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).

“Jadi berdasarkan Perbup, di permen (peraturan menteri) juga, tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan pada saat kepala desa mulai diterangsangkakan,” papar dia.

Renaldi mengaku, Pemkab Bogor akan mengangkat penjabat sementara agar proses pemerintahan di Desa Tonjong tetap bisa berjalan. Pj Kades ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Pemkab berdasarkan semua kewenangan nya, mengangkat penjabat sementara yang bisa melakukan semua kegiatan,” ujar dia.

Sebab, lanjut dia, Pemerintah Desa bertanggungjawab terhadap rencana kerja yang telah dicanangkan sebelum Nurhakim dijadikan tersangka.

“Terutama untuk fasilitasi dana-dana transfer, kaya siltaf, dukungan kegiatan buat seluruh stakeholder di Desa RT, RW kader, itu yang harus,” tutup dia.

 

Baca Juga : Tak Hanya Kades Tonjong, Dugaan Penyelewengan Samisade Juga Dilakukan oleh Kades Cidokom Rumpin

Lihat Komentar