RASIOO.id – Kepala Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Nurhakim nampaknya akan segera menjalani proses persidangan atas dugaan kasus korupsi dana bantuan infrastruktur desa alias Samisade yang menjeratnya.
Setelah menjalani penyidikan tahap 1 di Polres Metro Depok, Nurhakim kini “Digilir’ Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kini sedang melakukan penyelidikan tahap II terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan infrastruktur Samisade tahun anggaran 2022.
Kepala Kejari Kab. Bogor, Sri Kuncoro mengaku, langsung melimpahkan berkas Nurhakim ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Sudah tahap dua, tinggal proses pelimpahan. Kita tunggu saja, mungkin minggu ini kita limpahkan penetapan persidangan, kita lakukan persidangan,” kata Sri Kuncoro kepada wartawan, Selasa 17 Oktober 2023.
Baca Juga : Pemkab Bogor Nonaktifkan Kades Nurhakim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Samisade Desa Tonjong
Masih ada beberapa hari kedepan untuk Kejari menyelesaikan penyidikan hingga berlanjut ke tahapan berikutnya.
“Masih ada 20 hari kita untuk diberikan kesempatan penahanan,” jelas dia.
Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, NH menyelewengkan dana sebesar Rp501 juta dari Rp836 juta.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar