Ya Allah… 7 Hektar Sawah di Kabupaten Bogor Gagal Panen

Pemkab Bogor merilis ada 7 hektare sawah mengalami gagal panen akibat kemarau panjang

RASIOO.id – 7 hektar sawah di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat alami gagal panen.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan (Distanhorbun) menyebutkan, banyak sawah mengalami gagal panen akibat dampak El Nino.

“Yang dilaporkan kepada kami ada 7 hektar sawah tekena puso di Kecamatan Ciawi,” kata Plt Kepala Distanhorbun Kabupaten Bogor, Tatang Mulyadi di Bogor, Selasa, 29 Agustus 2023.

“Itu ada dua kelompok tani,” sambung dia.

Distanhorbun Kabupaten Bogor juga mencatat seluas 1,5 hektar sawah mengalami kekeringan berat.

Kemudian, kekeringan sedang 39,3 hektar, kekeringan ringan 87,5 hektar, dan terancam kekeringan seluas 388,15 hektar.

Baca Juga: Pemkab Bogor Bakal Buat Beberapa Titik Embung Air untuk Antisipasi Kekeringan Panjang

Tatang menjelaskan, untuk kriteria kekeringan ringan ditandai dengan permukaan tanah yang pecah dan tidak ada sumber air.

“Kriteria sedang, tanah lecah, sumber air tidak ada. Kriteria berat, tanah sudah belah, kaki kita juga bisa masuk,” beber dia.

Tatang menyebutkan, Distanhorbun sedang mengajukan klaim Auransi Usaha Tani Padi (AUTP) khusus bagi dua kelompok tani yang sawahnya seluas 7 hektar mengalami gagal panen.

Setiap satu hektar sawah yang mengalami gagal panen dibayar senilai Rp6 juta.

Pembayaran dilakukan perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh pemerintah.

“Yang penting sesuai dengan kriteria, perhektarnya itu Rp6 juta dari klaim asuransi,” kata Tatang.

Proses Ganti Rugi

Kabid Perlindungan dan Pelayanan Usaha Distanhorbun Kabupaten Bogor, Judi Rahmat menjelaskan, pada periode Mei-Agustus 2023 ada seluas 11 ribu hektar sawah yang diasuransikan.

“Asuransi berlaku selama masa tanam hingga panen atau dalam kurun waktu empat bulan,” beber Judi Rahmat.

“Biaya pendaftaran asuransi senilai Rp180 ribu per hektar ditanggung oleh pemerintah,” tambah dia.

80 persen atau Rp144 ribu dari Pemerintah Pusat, dan 20 persen atau Rp36 ribu dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Krisis Air Bersih, Pemkab Bogor Bakal Ajukan Penambahan BTT di APBD Perubahan

Judi menjelaskan, syarat dan ketentuan yang perlu dilakukan petani untuk mengansuransikan sawahnya adalah dengan cara mendaftarkan sawah kepada petugas.

Selanjutnya, nanti dituntun agar bisa masuk pada Sistem Informasi yang dimiliki Distanhorbun pada saat usia tanam belum mencapai 30 hari.

“Selama tahun 2023 atau dua kali masa tanam, Pemkab Bogor Bogor telah mengasuransikan sebanyak 25 ribu hektar tanaman tani padi,” tutup dia.

 

Simak rasioo.id di GoogleNews

Lihat Komentar