Pemkab Bogor Janji Beri Sanksi Perusahaan yang Cemari Udara Berlebihan

 

 

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melontar janji akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang mencemari udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji menyebut, tidak sedikit perusahaan atau industri yang asap industrinya melebihi ambang batas.

Ia menyebut, industri yang mencemari udara dengan produksi asap melebihi batas itu didominasi oleh industri yang berada di Kabupaten Bogor bagian timur.

“Di lapangan kan tau sendiri, kadang-kadang mereka bisa dengan alasan biaya dan sebagainya, kita lengah mereka seperti itulah ya, sama halnya di daerah Citeureup, Cileungsi kan banyak seperti itu,” kata dia, Kamis 7 September 2023.

Baca Juga : Polusi Udara di Cileungsi Masuk Zona Merah, Pemkab Bogor Bakal Evaluasi

Ia mengaku, DLH Kabupaten Bogor akan melakukan assesment ke sejumlah perusahaan yang menyebabkan pencemaran udara secara berlebihan itu.

“Mulai minggu ini pun anak-anak sudah mulai ke lapangan, mereka mengecek pencemaran yang dihasilkan dari cerobong asap, dan lain-lain,” kata dia.

Apabila terdapat perusahaan yang kedapatan limbah asapnya melebihi ambang batas, maka tak segan-segan Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut.

“Biasanya kalau pelanggarannya masih rendah ada tipiring di situ, tapi kalau pelanggarannya sudah lebih berat lagi biasanya di sidik oleh PPNS kita, nanti kita limpahkan ke Polres,” tutup dia.

 

Simak rasioo.id di GoogleNews

Lihat Komentar