RASIOO.id – Mandulnya Peraturan Bupati (Perbup) 120/2021 terkait jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor menjadi sorotan berbagai kalangan.
Kabid Hikmah politik dan kebijakan publik PC Ikatan Mahasiswa Muhamadiah (IMM) Bogor Raya, Nana Mulyana menyayangkan atas tumpulnya perbup 120/2021 tentang jam operasional truk tambang.
Pasal nya meskipun ada perbup tersebut, seakan tidak membuat mengerti para pengendara Dum truck.
Seharusnya, truk tambang itu beroperasi dari pukul jam 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB,
Tapi, kondisi di lapangan masih ditemukan banyak truk yang beroperasi diluar jam operasionalnya.
“Ini menjadi keresahan masyarakat, karena menyebabkan kemacetan dan potensi kecelakaan,” kata Nana dalam rilisnya kepada rasioo.id, 13 September 2023.
Baca Juga: IMM Desak DPR RI Sahkan RUU Perlindungan PRT
Padahal, perbup ini bisa meminimalisir 5 titik sentral kemacetan di wilayah Bogor Barat, Kabupaten Bogor.
“Truk-truk ini beroperasi diluar jam operasionalnya dan telah meresahkan hingga menimbulkan kemacetan di jalanan sampai memakan 2 korban jiwa,” ucap Nana.
Hal ini perlu menjadi tamparan bagi bupati Bogor, karena aduan masyarakat tak kunjung didengar mengenai operasional truk tambang yang tak mengenal aturan.
“Semoga bupati Bogor segera menyelesaikan persoalan tersebut, dengan mempertajam perbup 120/2021, dan memberikan sanksi ke perusahaan yang membiarkan truk beroperasi diluar jam operasionalnya,” beber dia.
“Jika tidak ditanggapi, maka saya pastikan akan ada sekumpulan orang berbondong-bondong menggeruduk Pemkab Bogor,” tegas Nana.
Simak rasioo.id di GoogleNews