RASIOO.id – Bupati Bogor, Iwan Setiawan ternyata baru tahu kemarin progres revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ia minta dipercepat ke DPRD Kabupaten Bogor.
“Yang tau mana? Masih di kita ya?,” tanya Iwan kepada sejumlah pejabat usai ditanya progres revisi RTRW, Selasa 19 September 2023.
Iwan kemudian mengakui bahwa lambatnya percepatan revisi Perda RTRW itu disebabkan oleh anak buahnya yang belum tuntas melakukan kajian-kajian.
“Karena gini, itu tata ruang muter ya. Ini harus jadi karena apa, kemarin kami sudah sedang berlangsung dan ini dalam proses,” papar dia.
Iwan menyebut, percepatan revisi Perda RTRW itu diperlukan untuk merealisasikan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Cibeet dan Cijurey di Kabupaten Bogor bagian Timur.
“Cibeet itu tata ruangnya harus dirubah karena pembangunan Cibeet itu tahun 2023-2028 dan itu konsekuensinya merubah tata ruang,” papar dia.
Sebelumnya, Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyampaikan dirinya meminta percepatan revisi RTRW kepada DPRD Kabupaten Bogor untuk melancarkan PSN.
Terlebih, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah mulai melelang pekerjaan dua Bendungan atau dua Waduk di Kabupaten Bogor bagian Timur itu.
“Jadi saya minta ke DPRD ini (perubahan RTRW) diprioritaskan karena kita ingin ini diubah kalau alas haknya tak bisa ya nanti gimana pembangunannya,” ujar Iwan.
Sebaliknya DPRD
Sementara, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor malah sebaliknya mendesak Iwan Setiawan untuk segera mengirimkan draf revisi RTRW itu ke Bapemperda.
“Justru kita tunggu-tunggu dari bagian hukum pemerintah daerah. Jadi jika pak Bupati bilang seperti itu (percepatan revisi Perda RTRW),harusnya nge cek dulu ke Setdanya sudah diserahkan beum ke DPRD karena sampai hari ini kami di Bapemperda belum menerima usulan terkait dengan RTRW sendiri,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, Selasa 19 September 2023.
Baca Juga : Wacana Revisi Perda RTRW, Rudy Susmanto Ingatkan Pemkab Kaji Matang Sektor Pertanian
Perda Revisi RTRW yang sudah menahun tak kunjung dibahas itu, ternyata belum juga disentuh DPRD Kabupaten Bogor karena belum adanya penyerahan draf hasil kajian dari Pemkab Bogor. Ia menunggu Pemkab Bogor menyerahkan draf tersebut agar segera dibahas.
“Karena, Kalau RTRW itu berbeda hanya dibahas ketika masuk ke tahapan Pansus, hanya sepuluh hari. Jadi sepuluh hari berdasarkan PP harus sudah selesai. Hari ini suratnya pun belum masuk dari pemerintah daerah ke dprd terkait dengan revisi RTRW,” papar dia.
Kendati demikian, ia meyakini bahwa pembahasan akan segera selesai untuk mempercepat realisasi dua waduk tersebut, jika draf yang disusun Pemkab Bogor itu segera disampaikan ke Bapemperda.
“Bisa (selesai),” singkat dia.
Ia bahkan menantang balik Bupati Bogor yang mendesak mempercepat pembahasan Revisi RTRW, untuk segera menanggalkan pembahasannya.
“Tanya lagi ke Bupati kapan Raperda itu masuk ke DPRD, ini harus diklarifikasi,” tutup dia
Simak rasioo.id di GoogleNews