RASIOO.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang mengecam keras tindakan refresif kepolisian saat terjadi bentrokan antara pihak kepolisian dengan warga di desa Bangkal, Kecamatan Seruyan.
PT HMBP sudah beroperasi di bidang perkebunan sawit sejak 2006. Perusahaan tersebut mendapatkan izin lokasi berdasarkan Surat Keputusan No.500/48/Ek/2004 seluas 14.000 hektare yang ditandatangani oleh Bupati Seruyan.
Iqbal Hibatul selaku Ketua Umum menyampaikan, Akibat tindakan refresif aparat kepolisian yang mengakibatkan adanya korban jiwa terdapat 3 orang luka berat dan 1 orang meninggal dunia akibat tembakan dari pihak kepolisian saat melakukan aksi unjuk rasa untuk menutup akses jalan masuk menuju perusahaan PT HMBP.
“Kami mengecam tindakan pihak kepolisian yang memakan 1 korban jiwa dan 3 orang luka parah,” kata dia kepada wartawan, Rabu 11 Oktober 2023.
Baca Juga : Diesnatalis ke 57, Korps HMI-Wati Serang Ungkit Peran Perempuan dalam Berdemokrasi
Iqbal melanjutkan, Konflik yang terjadi tentunya telah menciderai Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa secara tegas melarang anggota kepolisian membawa senjata tajam dan peluru tajam dalam pengamanan aksi massa.
“Jelas. Pihak kepolisian telah melanggar,” tegas Iqbal.
Iqbal mengatakan, pihaknya mengecam tindakan refresif dan menuntut tindakan tersebut diproses secara hukum
“Menyikapi tindakan aparat kepolisian yang hari ini semakin brutal dalam melaksanakan tugasnya menjaga kondusifitas massa aksi tetapi ternyata hari ini Kepolisian sama sekali tidak berpihak kepada rakyat,” kata dia.
Berikut isi tuntutan lengkap HMI Cabang Tangerang :
- Evaluasi tubuh Kepolisian Republik Indonesia karena dianggap kepolisian semakin semena-mena dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan korban luka dan korban tewas.
Mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) membentuk Tim Pencari Fakta Independen agar melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Desa Bangkal Seruyan sehingga hasil tersebut dapat digunakan sebagai bahan proses yudisial sebagai bentuk upaya selanjutnya.
Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar melakukan penyidikan terhadap pelaku penembakan di Desa Bangkal serta menonaktifkan Kapolres Seruyan dan Kapolda Kalteng sebagai pertanggung jawaban komando wilayah sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia;
Jika Kapolri Listyo Sigit tidak mampu dalam penyelesaian permasalahan yang ada dibangkal dalam 3×24 Jam maka lebih baik mundur dari jabatan Kapolri Republik Indonesia.
Simak rasioo.id di GoogleNews











![IMG-20230327-WA0050 Umat Muslim saat melaksanakan salat tarawih di Masjid Baitul Faizin Bogor [Selo/RASIOO]](/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230327-WA0050-1024x682.jpg)


Komentar