Termasuk SYL, KPK Tetapkan Sekjen dan Seorang Direktur di Kementan Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

 

RASIOO.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tiga tersangka tersebut yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyo, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, tiga tersangka yang diumumkan pada Rabu 10 Oktober 2023 tersebut diduga telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka:SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ujarnya.

Baca Juga : Kasus Korupsi di Kementan vs Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK ke Sopir Mentan

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Pada Rabu siang, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Salah satu tersangka yang hadir dalam pemeriksaan hari ini ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Selain itu, kata Ali, dua tersangka lain telah mengonfirmasi ke KPK tidak bisa hadir.

Dua tersangka dimaksud ialah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan penyidik.

SYL tak bisa hadir pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang ke KPK, karena harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

SYL sendiri diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10).

Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat informasi perihal permohonan praperadilan tersebut. Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.

 

Komentar