MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Berikut Putusan Lengkapnya!

RASIOO.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden. Otomatis putusan MK ini membuka peluang bagi Gibran Rakabuming untuk maju menjadi bacawapres Prabowo Subianto.

Putusan MK ini berbeda dengan putusan sebelumnya yang menetapkan batas minimal usia Capres-Cawapres 35 tahun.

Keputusan MK tersebut membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk melaju menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilu 2024. Nama Gibran disandingkan oleh sejumlah relawan pendukungnya untuk mendapimpin Prabowo Subianto Capres yang diusung Partai Gerindra bersama sejumlah partai koalisinya. Bahkan kader-kader Gerindra di sejumlah daerah telah mendeklasarikan Prabowo-Gibran sebagai pasangan Capres-Cawapres.

Lalu bagaimana putusan MK yang ditetapkan, Senin 16 Oktober 2023?

Gelombang gugatan terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu itu sebelumnya ditangani MK. Gugatan-gugatan itu lalu dibacakan hari ini.

Awalnya MK menolak 3 gugatan yang diajukan, yaitu:

  1. Nomor 29/PUU-XXI/2023 (PSI)
  2. Nomor 51/PUU-XXI/2023 (Partai Garuda)
  3. Nomor 55/PUU-XXI/2023 (Walkot Bukittinggi dkk)

Lalu untuk Gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru dikabulkan sebagian oleh MK. Lalu apa bedanya?

MK menyatakan permohonan sebelumnya seperti yang diajukan Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” kata hakim MK.

“Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” imbuhnya.

Baca Juga : DPC Gerindra Kabupaten Bogor Usung Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Berikut putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah pihak:

  1. Gugatan PSI Ditolak
    MK sebelumnya menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab, bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ihwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” ucap Arief Hidayat.

Baca juga: 2 Hakim MK Pilih Setuju Gubernur yang Bisa Jadi Capres/Cawapres
2. Gugatan Partai Garuda Ditolak
MK juga menolak gugatan Partai Garuda soal batas usia capres-cawapres. Putusan ini menyusul gugatan PSI yang menolak gugatan itu.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.

  1. Gugatan Kepala Daerah
    MK juga menolak gugatan usia capres/cawapres. Sementara sebelumnya diajukan PSI dan Partai Garuda, kali ini diajukan oleh sejumlah kepala daerah.

Penggugat itu adalah:

  1. Wali Kota Bukittingi Erman Safar
  2. Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
  3. Wagub Jatim Emil Dardak
  4. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
  5. Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa

Para penggugat meminta bahwa frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara’.

Tapi apa kata MK?

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK.

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

  1. Gugatan Mahasiswa UNS
    Berbeda dari tiga putusan gugatan sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan:

Mengadili

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
  2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”

  1. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar