Gibran Boleh Maju Jadi Cawapres, Ini Respons Gerindra Bogor

 

RASIOO.id – DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor merepsons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres. MK memutuskan bagi kepala daerah sedang menjabat atau pernah menjabat diperkenankan mengikuti kontestasi pilpres meski belum menginjak usia 4 tahun.

 

DPC Gerindra yang telah mendeklarasikan Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres kin menyerahkan keputusan itu pada partai koalisi.

 

“Tidak (mencabut dukungan Prabowo-Gibran), jadi kalau bicara DPC Gerindra nanti ketua DPC yang menyampaikan,” kata Ketua Bappilu DPC Gerindra Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, Senin 16 Oktober 2023.

Ia menyebut, pihaknya akan tetap mengusung Gibran Rakabuming setelah mendengar Putusan MK soal dibolehkannya menjadi Cawapres meski umurnya kurang. Sebab, kata dia, putusan lainnya membolehkan asal mantan atau sedang menjabat kepala daerah.

“Tetapi kami kemarin bersifat merekomendasikan, mengusulkan,” papar dia.

Baca Juga : MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Berikut Putusan Lengkapnya!

Yang pasti, kata Rudy, DPC Gerindra Kabupaten Bogor akan fatsun pada putusan DPP partainya. Selain itu, Rudy menyebut siapapun Cawapresnya, Presiden 2024 tetap prabowo subianto.

“Buat kami siapun yg jadi wapresnya kami hanya merekomendasikan, keputusan ada di partai koalisi dan siapa yang diputuskan kami samina waatona kepada pimpinan kami,” jelas Rudy.

“Kami pada prinsipnya, apapun yang terjadi, yang penting Presidennya Prabowo,” tutup dia.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar