RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan pencairan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk lima kelompok tani yang gagal panen. Total klaim asuransi tersebut senilai Rp246,3 juta.
Plt Kepala Distanhorbun Kabupaten Bogor Tatang Mulyadi mengungkapkan, lima poktan tersebut merupakan petani yang mengalami gagal panen pada Agustus 2023.
Para Poktan tersebut mendapatkan ganti rugi berupa uang tunai dengan nominal beragam sesuai dengan luasan sawah yang mengalami gagal panen.
“Sebagian poktan sudah dicairkan uang asuransinya, sisanya masih dalam tahap proses pengajuan klaim asuransi,” kata Tatang, kepada wartawan, Kamis 19 Oktober 2023.
Baca Juga : Meski Kemarau Panjang, Petani di Kabupaten Tangerang Berhasil Panen Cabai Seluas 13 Hektare
Jumlah klaim asuransi, kata Tatang, tidak sama besar bergantung dari luasan lahan yang gaal panen. Seperti Poktan Mekar Jaya yang mendapatkan uang klaim senilai Rp17,7 juta, Poktan Tunas Mekar Rp60,9 juta, Wates Rp90,3 juta, Harapan Jaya Hamabaro Rp59,1 juta, serta Taruna Tani Bersih Airnya senilai Rp18,3 juta.
Tatang mengungkapkan, hingga kini sudah ada sebanyak 41 kelompok tani mengajukan klaim asuransi usaha tani padi (AUTP).
Ia menjelaskan setiap satu hektar sawah yang mengalami gagal panen dibayar senilai Rp6 juta oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Yang penting sesuai dengan kriteria, perhektarnya itu Rp6 juta dari klaim asuransi,” jelasnya.
Sawah milik 41 kelompok tani yang mengalami puso itu luasnya mencapai 221 hektare tersebar di 11 kecamatan, yakni Cibungbulang, Cileungsi, Citeureup, Gunungputri, Jasinga, Klapanunggal, Nanggung, Pamijahan, Rumpin, Sukamakmur, dan Tenjo.
Sementara, Kabid Perlindungan dan Pelayanan Usaha Distanhorbun Kabupaten Bogor Judi Rahmat menjelaskan pada periode Mei-Agustus 2023 ada seluas 11 ribu hektar sawah yang diasuransikan.
“Asuransi tersebut berlaku selama masa tanam hingga panen atau dalam kurun waktu empat bulan,” ujarnya.
Biaya pendaftaran asuransi tersebut senilai Rp180 ribu per hektar ditanggung oleh pemerintah, 80 persen atau Rp144 ribu dari Pemerintah Pusat, dan 20 persen atau Rp36 ribu dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Judi menjelaskan, syarat dan ketentuan yang perlu dilakukan petani untuk mengansuransikan sawahnya adalah dengan cara mendaftarkan sawah kepada petugas agar dituntun supaya bisa masuk pada Sistem Informasi yang dimiliki Distanhorbun pada saat usia tanam belum mencapai 30 hari.
Selama tahun 2023 atau dua kali masa tanam, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengasuransikan sebanyak 25 ribu hektar tanaman tani padi.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar