Sering Lihat TikTok Mantan Kekasih, Pria di Bojonggede Bogor Bunuh Istri

RASIOO.id – Pria berinial AP (43) warga Kampung Pasar Lama, RT03/06, Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tega membunuh istrinya sendiri.

Hal ini dipicu, lantaran AP tak terima ditegur sang istri karena sering melihat akun TikTok mantan kekasihnya tersebut.

Penganiayaan AP terhadap istrinya hingga tewas terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson mengatakan, peristiwa bermula saat sang istri berinisial EI melihat riwayat akun Tiktok milik suaminya.

“Akun wanita yang ada pada riwayat pencarian Tiktok milik AP tersebut adalah mantan kekasih pelaku yang telah meninggal dunia,” kata Robinson, Sabtu, 21 Oktober 2023.

“Korban mengirim chat kepada suaminya supaya tidak main tiktok yang isinya perempuan,” tambah dia.

Baca Juga: Banyak Pungli, Warga Bojonggede Tolak Ganti Rugi Pengadaan Lahan Tol Depok-Antasari

Tak terima ditegur oleh istrinya melalui pesan singkat, pada saat tiba di rumah AP pun memarahi istrinya lantaran cemburu pada perempuan yang sudah meninggal dunia.

“Kemudian pelaku memukul dan manjambak korban bertubi-tubi sampai dijedotin ke tembok. Setelah itu AP meninggalkan TKP (rumah),” ujarnya.

Tak lama usai dianiaya oleh suaminya, lanjut Robinson, EI pun mengalami pusing, mual-mual, muntah hingga akhirnya mengeluarkan suara dengkuran.

“Lalu korban pun dibawa oleh keluarga ke RSUD dan dinyatakan sudah tidak bernyawa,” paparnya.

Mengetahui informasi tersebut, polisi pun langsung bergerak melakukan olah TKP dan autopsi terhadap korban, hingga memeriksa 5 saksi.

Satu hari pasca EI dinyatakan tewas, tepatnya pada Jum’at (20/10) sekira pukul 20.00 WIB, pihak kepolisian pun meringkus AP di Perum Bumi Cibinong Endah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten bogor dengan dasar Laporan Polisi (LP) nomor : 189/K/X/2023/Sek. Bj. GEDE Resta Depok tertanggal 20 Oktober 2023.

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan rok korban, juga hasil visum et repertum,” beber dia.

“Pelaku dipersangkakan dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338,” ucap Robinson.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar