Masa Jabatan Terpotong, 7 Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK, Termasuk Wali Kota Bogor Bima Arya

RASIOO.ID – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya dan 5 kepala daerah lain di Indonesia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada).

Emil Dardak dan Bima Arya bersama 5 kepala daerah menggugat UU Pilkada ke MK lantaran merasa dirugikan masa jabatannya terpotong, yakni berakhir pada akhir 2023.

Padahal, masa jabatan para kepala daerah itu belum genap 5 tahun sejak dilantik.

Baca juga : Bima Arya : Progres Pembangunan Jembatan Otista Capai 87 Persen

Selain Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, ada 5 kepala daerah pemohon gugatan UU Pilkada ke MK.

Yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairu.

Pada Rabu 15 November 2023, sidang perdana gugatan UU Pilkada dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu digelar di MK.

Baca juga : PPP Bogor Pastikan Usung Kader Sendiri di Pilkada Bupati 2024

Selepas sidang, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan bahwa sidang ini merupakan sidang pertama dari materi gugatan terkait masa jabatan kepala daerah yang Pilkada-nya dilakukan pada tahun 2018 dan dilantik pada 2019 silam.

“Kami melihat bahwa ada kekosongan norma hukum disini. Terkait dengan UU pilkada 2016 pasal 201. Disitu hanya diatur tentang masa jabatan, tapi bukan waktu pelantikan,” kata Bima Arya di gedung MK Jakarta, Rabu 15 November 2023.

Sehingga, kata dia, jika masa jabatan para kepala daerah pemohon gugatan ke MK ini tetap sampai akhir masa jabatan 5 tahun, pada prinsipnya tidak mengganggu keserentakan Pilkada 2024.

Baca juga : Setelah Melihat Hasil Survei, Istri Bima Arya Dukung Dedie Rachim di Pilwalkot 2024

Bima Arya mengakui, sempat ada gugatan-gugatan yang masuk sebelumnya yang telah ditolak oleh MK. Sebab jika gugatan itu dikabulkan, maka akan berpengaruh pada tahapan keserentakan Pilkada 2024.

“Jadi kami melihat bahwa perlu ada kejelasan atau tafsir konstitusional dari MK. Agar hak konstitusi kami tidak tercederai, kira-kira begitu,” tukas dia.

Bima Arya mengakui pada sidang ada beberapa masukan perbaikan dari hakim MK yang bersifat teknis.

Pihaknya menyebut akan melengkapi hal itu dan menunjukan bahwa tahapan keserentakan Pilkada 2024 itu tidak terganggu apabila masa jabatan kami ini tetap full alias penuh 5 tahun.

“Seperti Pak Marten ini (Wali Kota Gorontalo, red) di bulan Juni 2024,” tukas Wali Kota Bogor Bima Arya.

Diketahui, tujuh kepala daerah mengajukan judicial review terhadap pasal 201 ayat 5 dalam undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pengujian dan meminta kepastian hukum yang mana terdapat kekosongan norma dalam pasal 201 ayat 5 dalam undang-undang Pilkada.

“Diharapkan, MK memberikan tafsir konstitusional tentang akhir masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada Tahun 2018, namun baru dilantik pada tahun 2019,” kata kuasa hukum 7 kepala daerah Donal Fariz, di Gedung MK, Rabu 15 November 2023.

Para kepala daerah meminta MK memberikan tafsir konstitusinal Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang meyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

“Pasal tersebut rentan ditafsirkan secara berbeda-beda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan para Pemohon sekaligus masyarakat di daerah yang telah memilih para Pemohon sebelumnya,” kata Donal Fariz.

Komentar