RASIOO.id – Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Gelombang I di Jakarta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menemukan ada 23 laporan dugaan pelanggaran administrasi.
Anggota Bawaslu RI Puadi menuturkan, pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah ada 23 laporan dugaan pelanggaran administrasi yang masuk ke Bawaslu.
Menurutnya, jajaran pengawas pemilu harus bersikap responsif dalam menerima aspirasi dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
“Pasca-penetapan DCT, ada 23 laporan pelanggaran adsminitrasi pemilu yang masuk ke Bawaslu. Lalu juga ada tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas Penjabat (Pj) Bupati,” katanya saat menutup acara, Kamis 16 November 2023 malam.
Baca Juga : Meski Sudah DCT, Bawaslu RI 5 Hal Ini Terlarang untuk Caleg Sebelum Masa Kampanye Dimulai
Dia meminta Bawaslu daerah untuk melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik.
“Saya ingin agar pengawas di daerah terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI agar Bawaslu daerah bisa menangani netralitas ASN, TNI, dan Polti termasuk PJ Bupati, wali kota, dan gubernur sesuai ketentuan dan prosedur. Divisi penanganan pelanggaran juga tetap menjalin komunikasi dengan divisi atau bagian lainnya,” harapnya.
Baca Juga : Bawaslu RI Prediksi Black Campaign Bakal Meningkat di Pemilu 2024, Masyarakat Diminta Bijak Bermedsos















Komentar