Pemkab Bogor Kembali Dibuat Kewalahan Oleh Aturan Truk Tambang di Tangerang

 

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali dibuat kebingungan setelah melakukan revisi jam operasional truk tambang yang disesuaikan dengan peraturan di Kabupaten Tangerang.

Pemkab Bogor telah merevisi Perbup Nomor 120 Tahun 2021 telah disahkan pada 17 November 2023 lalu. Ketentuan yang diubah dalam revisi tersebut diantaranya yakni soal jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB disesuaikan dengan Pemkab Tangerang.

Namun, revisi Perbup ternyata tidak cukup, karena masih ada truk tambang tanpa muatan yang masuk dari Tangerang ke Kabupaten Bogor karena revisi aturan yang dibuat Pemkab Tangerang.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menyebut, pihaknya sedang melakukan penyesuaian kembali atas revisi aturan di Pemkab Tangerang tersebut.

“Itu kan Perbup Tangerang sekarang udah ada revisi, bahwa truk kosong itu diperbolehkan dari tangerang udah ada revisi tangerang juga,” kata dia, Kamis 7 Desember 2023.

Baca Juga : Jalan Tambang Cuma Janji, Pemkab Bogor Kembali Pasang Portal Batasi Truk Tambang

Dalam revisi tersebut, truk tambang kosong muatan diperbolehkan melintas pada pukul 09:00-11:00 dan 02:00-04:00 siang hari.

“Jadi kemarin itu supaya tidak ada tumpukan, mangkanya di jam yang agak sedikit kurang kemacetan kita lakukan untuk (truk) kosongan untuk ke parkir. Jadi yang isi masuk ke kantong parkir yang kosong masuk ke gunung (lokasi tambang) itu juga di jam tertentu,” papar dia.

Ia menilai, di jam tersebut, keramaian lalu lintas di Kabupaten Bogor bagian barat tidak begitu padat. Sehingga dibolehkan truk tambang tanpa muatan masuk ke Kabupaten Bogor.

“Kan (laporan warga) di jam 9 sampai jam 11, buka ngopi tapi istirahat juga jadi di jam segitu diperbolehkan juga untuk lewat, karna ga ada kemacetan dan kepadatan, jadi wajar kalau ngopi ngerokok,” papar dia.

Kendati demikian, ia mengaku jika banyak protes dari masyarakat, pihaknya akan memberlakukan kembali jam operasional truk tambang sesuai Peraturan Bupati Bogor tanpa mentolelir Perbup di Tangerang.

“Tapi sekarang saya evaluasi, kalau misal saya kira mengundang masyarakat tidak puas dan macam-macam saya akan tutup. Pokoknya sesuai dengan perbup aja jam 22:00-05:00,” tutup dia.

 

 

Komentar