RASIOO.id – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor hingga kini belum juga bisa menuntaskan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan istri mantan bupati Bogor yakni, Elly Rachmat Yasin di salah satu Pondok Pesantren, di Kecamatan Cigudeg, Kab. Bogor.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengklaim, kasus ini masih terus didalami dan sudah masuk dalam tahapan memintai keterangan pihak terkait.
“Kasus ini masih kita tangani dengan meminta keterangan dari pihak terkait. Belum selesai klarifikasi,” kata Juhdi, Kamis, Januari 2024.
Jajarannya pun sudah memanggil para saksi, pengawas kelurahan atau desa (PKD) hingga kepala desa (kades).
“Yang sudah kami mintai keterangan itu cukup banyak, kemarin saja ada tiga kades yang kami mintai keterangannya,” ujarnya.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait pelanggaran pidana yang diduga dilakukan para oknum kepala desa dan si caleg tersebut, Juhdi tak mampu berbicara lebih lanjut.
“Nanti akan kita sampaikan dikemudian hari jika memang semua tahapan pemeriksaan selesai dilakukan,” ungkapnya.
Dugaan pelanggaran pemilu yang menyeret nama Elly Rachmat Yasin bermula pada acara sosialisasi pada Senin 11 Desember 2023.
Elly Rachmat Yasin yang merupakan Ketua DPC PPP Kabupaten Bogor mengadakan sosialisasi silaturahmi di 4 Desa dan Kecamatan, yakni Kecamatan Jasinga, Cigudeg, Nanggung, dan Lewisadeng Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para kepala desa. Bahkan, ada yang lengkap menggunakan atribut kepala desa dengan menggunakan pakaian dinas.
Berdasarkan penelusuran tim redaksi rasioo.id, diketahui ada sekitar empat kepala desa yang hadir dilokasi kampanye. Satu kepala desa asal Kecamatan Cigudeg dan tiga lainnya dari Kecamatan Jasinga.
“Mereka sengaja datang ke lokasi kampanye, alasannya ingin silaturahmi dengan mantan bupati Bogor Rachmat Yasin,” ujar sumber rasioo.id yang namanya enggan disebutkan.
Aturan Netralitas kepala desa dalam Pemilu
Perangkat desa, termasuk kepala desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Sementara itu, dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sedangkan Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar