RASIOO.id – Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AD anak Anggota DPRD Kota Tangerang dari Partai Demokrat Ade Suryadi berbuntut kasus hukum. Keluarga korban bahkan enggan berdamai dan meminta kasus ini berproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya merasa ngga terima karena kecewa aja sih sebenernya, kok sampai segitunya, kan bisa dibicarakan dengan baik-baik, jika dibicarakan baik-baik ngga akan sampai ada pemukulan seperti ini. itu aja si sebenernya,” terang FA, ibu kandung dari Muhammad Alif Endang Lakonie yang mengaku jadi korban penganiyaan, Senin, 8 Januari 2024.
Baca Juga : Tampar Remaja Kebon Besar, Anak Anggota DPRD Kota Tangerang dari Partai Demokrat Dilaporkan ke Polisi
Karena itu, pihak keluarga korban meminta agar polisi memproses kasus tersebut. Kelurga ingin melanjutkan proses hukum yang berlaku karena tidak terima korban dianiaya dan dituduh sebagai pelaku dari perusakan alat peraga kampanye (APK) milik Adi Suryadi yang kini maju lagi sebagai Caleg di Dapil 2 DPRD Kota Tangerang.
“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu, dan saya percaya anak saya ga akan pernah ngelakuin hal seperti itu, untuk proses hukumnya saya ingin ini berlanjut tidak ada kata damai,” tegas dia.
Keluarga melaporkan pelaku dengan pasal 351 dan 352 KUHP tentang tindak pidana penganiyaan.
Saat dimintai keterangan, apakah dari terduga pelaku ada upaya permintaan maaf, FA menjawab, sampai saat ini belum ada upaya damai dari pelaku.
“Pihak pelaku sampai sekarang belum ada upaya minta maaf mau dari bapak dewannya ibunya bahkan istrinya. Belum ada itikad baik,” kata nya
“Nama dewannya Ade suryadi dari partai demokrat DPRD kota tangerang,” tuturnya.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar