RASIOO.id – AD yang merupakan anak anggota DPRD Kota Tangerang dari Partai Demokrat berinisial AS dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. AD dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiyaan. Pelapor adalah Muhamamad Alif Endang Lakonie (17), warga Kelurahan Kebon Besar, Kota Tangerang, Banten.
Ditemani ibu kandungnya, hari ini, Senin 8 Januari 2024, pelapor datang ke Polres Metro Tangerang. Dia menceritakan, peristiwa yang dialaminya itu terjadi pada Jum’at 6 Januari 2024, dini hari.
Waktu itu, sekira pukul 02.00 waktu setempat, Alif mengatakan, dirinya ditampar oleh AD sebanyak dua kali pada bagian wajahnya. Kekerasan itu membuat dirinya mengalami memar dan berdampak pada gangguan pendengaran.
“Jam 2 malam saya dari rumah beli rokok ke warung lalu duduk dekat warkop, tak jauh dari rumah dia (pelaku),” kata Alif di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Senin 8 Januari 2024.
Baca Juga : Tahun 2023, Tindak Pidana di Bogor Turun 8 Persen Kasus Narkotika Naik 33,9 Persen
Kemudian, lanjut Alif, Anggota DPRD Kota Tangerang dari Partai Demokrat bernisial AS keluar rumah dan memanggil dirinya untuk mendekat. Anggota dewan yang kembali mencalonkan diri di Dapil 2 Kota Tangerang itu bertanya kepada Alif soal pencoretan alat peraga milik dirinya.
Alif menjawab dirinya sama sekali tidak tahu siapa yang melakukan perbuatan itu. Bahkan, Alif menyebut APK milik caleg lain yang masih kerabatnya juga banyak yang rusak dan dicopot. Ketegangan itu berlanjut dengan aksi penamparan. Alif ditampar oleh anak dari anggota dewan yang berdiri tidak jauh dari bapaknya.
“Dua kali,” kata Arif sambil menunjukan bagian wajah yang ditampar. “Pendengaran agak terganggu,” imbuh dia.
Atas penganiyaan itu, Alif melapor ke Polres Metro Tangerang. Laporan dengan Nomor : LP/B/21/I/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya itu juga dilengkapi bukti hasil visun dari RSUD Kota Tangerang.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar