Asik Nih.. 2 Kasus Besar di Bawaslu Kabupaten Bogor Berakhir Dengan Kurangnya Alat Bukti

RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor kembali ‘melepaskan’ para terduga pelaku pelanggaran pemilu di pileg 2024. Seusai putera ketua umum Partai Golkar, Ravindra Airlangga yang dinyatakan kurang alat bukti, kini kasus dugaan pelibatan kepala desa yang menyeret Elly Rachmat Yasin pun dianggap tak memenuhi karena masih kurang alat bukti.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan,  berdasarkan rapat tiga instansi yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)memutuskan kasus Elly Rachmat Yasin dengan nomor laporan 01/Reg/TM/KecamatanCigudeg/09.13/12/2023 secara resmi ditutup pada Kamis, 11 Januari 2024.

“Kita sudah memeriksa semua pihak dan melakukan pendalaman, baik ke kades, panwascam, terus ke bu Ellynya,” kata Ridwan.

“SG satu diteruskan karena perlu pendalaman, kemudian di SG dua tadi juga dibahas ini kurang alat bukti belum ada persesuaian dengan kejadian. Jadi memang agak sulit jika dilanjut,” tambah dia.

Menurut dia, dari beberapa orang yang dihadirkan, terutama saksi juga itu tidak menyaksikan secara langsung kejadian yang ada di foto dan video yang sempat viral di media sosial tersebut.

“Jadi kita memutuskan kasus ini tidak bisa dilanjutkan (selesai),” kilahnya.

Baca Juga: Kata Bawaslu Bogor, Jika Dugaan Kampanye Libatkan Kades Terbukti maka Elly Rachmat Yasin Terancam 1 Tahun Penjara Loh…

Ridwan mengungkapkan, untuk foto dan video dari dugaan kasus pelanggaran terlibatnya sejumlah kepala desa dalam masa kampanye Elly Rachmat Yasin itu tidak kuat.

“Si foto ini masalahnya tidak menggambarkan seseorang sedang kampanye,” ucap dia.

“Terus ada juga video. Nah video ini pun juga tidak menggambarkan misalkan yang siapapun yang hadir dan tidak berbicara kampanye,” tutup Ridwan.

Padahal, berdasarkan Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

Baca Juga: Nah Loh… Jaksa dari Kejari Kabupaten Bogor Langsung “Kabur” Ditanya Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Elly Rachmat Yasin, Ada Apa Nih?

Sedangkan untuk UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490 berbunyi, etiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah.

Selain dalam UU Pemilu,  larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dari foto dan video saja kehadirian kepala desa tersebut seharusnya sudah menjadi bukti kuat, hal ini pun mendapat kecaman keras dari Lembaga Pemantau Pemilu Network for Indonesian Demokratik Society (Netfid) Bogor.

Abdullah Fikri Muzaki pengurus Netfid Bogor menduga ada main mata dari dua kasus tersebut.

“Hadir dilokasi aja itu harusnya sudah ada sangsi, apalagi yang bersangkutan memakai pakaian dinas. Kok ini disebut kurang alat bukti, aneh banget,” tegas Zaki sapaan karibnya.

“Kami dari Netfid masih mengkaji kasus ini, karena kebetulan ada dua kasus yang tengah kita soroti dan berakhir dengan kurang alat bukti. Itu sangat janggal, Bawaslu RI hingga DKPP RI harusnya cek bagaimana dua kasus ini berakhir dengan kurangnya alat bukti,” cetusnya.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar