Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Rabu 17 Januari 2024

RASIOO.id – Bagi warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang SIM A dan C pada Rabu, 17 Januari 2024, bisa langsung mendatangi parkiran Mall BTW di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Masyarakat bisa mendaftarkan diri dengan waktu yang telah ditentukan yakni, pukul 08.00 – 09.00 WIB.

“Jika SIM sudah melewati waktu yang ditentukan, maka diharuskan membuat baru,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu, 17 Januari 2024.

Menurut dia, melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas Polresta Bogor kota yang beralamat di jalan KS. Tubun No. 21 Kedung halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

“Dalam pelayanan selalu mengedepankan protokol kesehatan (Prokes),” ucap Bismo.

“Penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” tutupnya.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Membawa KTP asli dan Foto Copy.
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi)

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar