RASIOO.id – Bawaslu Kota Bogor memilih untuk tidak berbicara apapun soal tindaklanjut laporan Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi (LKD) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Pasalnya, LKD PMII melaporkan dugaan pelanggaran salah satu caleg DPRD Dapil 1 Kota Bogor dan DPR RI Daerah Pemilihan 3 Jawa Barat.
Namun, saat dikonfirmasi RASIOO.id, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian tidak memberikan penjelasan apapun kepada media.
RASIOO.id berupaya meminta penjelasan soal tindaklanjut kasus dugaan pemberian sembako dan uang tunai yang dilakukan kedua caleg tersebut.
Sebelumnya, LKD PMII Cabang Kota Bogor meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor bertindak tegas dan transparan, terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan. Diduga kedua caleg tersebut telah menyogok masyarakat dengan memberikan sembako dan uang tunai.
Ketua LDK PMII Kota Bogor, Akbar pun melayangkan surat aduan pada Jumat, 29 Desember 2023, yang diterima Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian.
Akbar berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang telah dilakukan oleh Caleg DPRD Dapil 1 Kota Bogor Nomor urut 3 atas nama Karina Soerbakti dari Partai Amanat Nasional dan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat 3 Nomor urut 3 atas nama Camelia Panduwinata Lubis dari Partai Kebangkitan Bangsa.
“Semoga penanganan dugaan pelanggaran pemilu ini diproses secara transparan dan profesional,” kata Akbar, Minggu, 31 Desember 2023.
“Bawaslu harus membuka secara terang benderang terkait dugaan pelanggaran pemilu, pada kasus pembagian paket sembako dan uang tunai itu, karena ini telah menciderai demokrai,” tegasnya.
Akbar menegaskan, tindakan kampanye membagikan paket sembako dan uang tunai jelas melanggar aturan pemilu yang tertuang pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2023.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar