Astagfirullah… Oknum Guru SD di Klapanunggal Bogor Diduga Cabuli Siswinya Sendiri

RASIOO.id – Seorang oknum guru di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, berinisial W diduga melakukan pencabulan kepada siswinya sendiri yang masih duduk di kelas 4.

Peristiwa naas ini terungkap usai korban menceritakan kepada ibunya yang berinisial L. Sang anak mengaku telah dicabuli gurunya sejak duduk di kelas 3 SD.

Dari pengakuannya kepada ibu korban, guru tersebut diduga telah berbuat tidak senonoh dengan berulang kali mengelus berulang alat vitalnya.

“Oknum itu beberapa kali memegang kelamin anak saya dari bagian bawah, depan ke belakang  sampai mencium pipi,” kata dia, Rabu, 31 Januari 2024.

Baca Juga: Tawuran Pelajar di Cileungsi Bogor Kembali Pecah, Polisi Kok ‘Kecolongan’ Terus!

Usai menceritakan apa yang dialami anaknya tersebut, sang ibu pun mengungkapkan kondisi anaknya yang kini mengalami trauma mendalam karena perbuatan bejad seorang oknum pendidik tersebut.

“Saat ini ada perubahan prilaku pada anak saya. Dia tampak takut dan menjauh saat ada laki-laki dewasa yang menghampirinyam  bahkan yang masih anggota keluarga sendiri,” papar dia.

Baca Juga: Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Libatkan Ahli untuk Kembangkan Sektor Pertanian

Dirinya pun kini telah memberanikan dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Ia berharap Polres Bogor bisa segera mengganjar W dengan hukuman setimpal.

“Saya sebagai orang tua korban meminta kepada Polres Bogor untuk menegakkan hukum s adil-adilnya,” tutup dia.

Pelaku bisa dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar