Dianggap Tak Netral, Akun Medsos Pemprov Banten Banten Dilaporkan ke Bawaslu

 

RASIOO.id – Akun resmi media sosial (medsos) Instagram pemerintah provinsi (Pemprov) Banten melalui pengelolaan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten dilaporkan Ke Badan Pengawas Pemilu. Akun medsos pemerintah itu dinilai melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, akun Instagram resmi Pemprov Banten mengunggah penggalan video dengan narasumber Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Dimana judul unggahan itu Presiden Punya Hak Politik Acuannya UU Pemilu.

Adityawarman warga Kota Serang, menuturkan, Hari Selasa 30 Januari 2024, dirinya melaporkan pejabat Diskominfo SP Provinsi Banten ke Bawaslu Banten atas postingan konten Presiden Boleh Kampanye yang diposting pada Sabtu 27 Januari 2024.

Menurutnya, postingan tersebut berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran persepsi Masyarakat Banten terkait ungkapan Presiden netral, memihak, atau tidak memihak.

“Hal ini sangat berbahaya bagi netralitas ASN yang selama ini digaungkan oleh Pemprov Banten,” tegas dia.

Baca Juga : Siaran Pemilu dan Integritas Bangsa

Seharusnya, lanjut dia, akun IG @pemprov.banten memposting capaian pembangunan yang berhasil dilakukan oleh Pemprov Banten seperti penurunan stunting, penurunan inflasi, pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, pendidikan dan kesehatan.

Akun pemprov Banten, kata dia, harusnya hanya mempublis kegiatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, bukan malah posting hal-hal yang berbau politis seperti ini.

Adityawarman menilai, postingan konten Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sangat berbau politis karena tak sepatutnya akun medsos resmi Pemprov Banten mengunggah hal-hal yang berbau politik pada masa kampanye Pemilu 2024.

“Jadi hari ini saya melaporkan pejabat (yang bertanggungjawab atas akun) IG (Instagram, red) Pemprov Banten ke Bawaslu Banten, karena (postingan ini) meresahkan masyarakat. Apalagi berbau politik,” kata Adit usai melalukan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kantor Bawaslu Banten, Ciceri, Kota Serang, Selasa 30 Januari 2024.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Komentar