RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota membuka pelayanan SIM Keliling pada Minggu, 4 Februari 2024 di halaman parkir Burgerking Jalan Padjajaran, Kota Bogor.
Pendaftaran dimulai sejak pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Program melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Sedangkan jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan mekanisme penerbitan.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C :
- Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi.
- Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di Lokasi).
- Membawa KTP asli dan Foto Copy.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
- Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar