RASIOO.id – Setiap Kamis, 8 Februari 2024, program pelayanan Mobil SIM Keliling dari Polres Bogor ada di SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Mobil SIM Keliling ini melayani masyarakat sejak pukul 09.00 – 13.00 WIB dan hanya mengurus perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Sedangkan jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan mekanisme penerbitan.
Ini syarat-syarat perpanjangan SIM A atau C :
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Membawa KTP asli dan Foto Copy 3 Lembar.
- Lokasi dan jam pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah.
- Membawa Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar