RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polresta Bogor Kota setiap Kamis, 8 Februari 2024 selalu menggelar pelayanan SIM Keliling di halaman parkir Mall Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Masyarakat bisa mengunjungi lokasi mobil SIM Keliling yang dibuka sejak pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Tak hanya program SIM Keliling, Satpas Polresta Bogor Kota juga selalu buka pelayanan setiap harinya untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM A dan C.
Lokasi Satpas Polresta Bogor Kota beralamat di jalan KS. Tubun No. 21, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.
Berikut syarat-syarat perpanjangan SIM A atau C :
- Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
- Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Membawa KTP asli dan Foto Copy.
- Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi.
- Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di Lokasi).
Simak rasioo.id di Google News











Komentar