Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Rabu 28 Februari 2024

RASIOO.id –  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang membuka layanan SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Tangerang untuk memperpanjang SIM.

Anda bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Tangerang, Rabu 28 Februari 2024.

Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.

Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan mulai hari Senin hingga Sabtu, layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1). Membawa KTP asli dan Foto Copy
2). Membawa SIM asli yang masih berlaku
3). Tes Psikologi SIM
4). Surat Keterangan Sehat

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar