Indriyana Dewi Eka Saputri Dibunuh di Bogor, Dibuang di Banjar: Motif Cemburu dan Pembunuhan Berencana Terungkap

 

RASIOO.id – Indriyana Dewi Eka Saputri (25) menjadi korban pembunuhan yang mengerikan di wilayah Rainbow Hills, Bogor. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa 20 Februari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika Indriyana duduk di kursi depan penumpang sebuah mobil bersama ketiga pelaku: DP, DA, dan MR.

Polisi, dalam upaya penyelidikan, mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah cemburu. DP, seorang dari ketiga pelaku, merasa cemburu terhadap Indriyana Dewi Eka Saputri, yang merupakan selingkuhan dari DA, pasangannya sendiri.

Kombes Pol Surawan dari Direskrimum Polda Jabar menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah merencanakan aksi keji ini dengan seksama. Saat mobil berhenti di tepi jalan dengan alasan DA ingin buang air kecil, MR yang duduk di belakang Indriyana langsung mencekik korban dengan gesper selama sekitar 15 menit.

“Setelah pembunuhan, ketiga pelaku membawa jenazah Indriyana ke beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Kuningan, Cirebon, dan Banjar, selama empat hari. Mereka berusaha membuang jenazah ke tempat yang aman. Namun, mobil yang mereka gunakan mogok di Kuningan, sehingga mereka harus meminta bantuan jasa angkut kendaraan,” papar Kombe Pol Surawan, saat rekonstruksi kasus tersebut di Bogor, Jawa Barat, Jum’at 1 Maret 2024.

Baca Juga : Polresta Bogor Kota Buat Tim Khusus Pembunuhan Noven, KBP Bismo : Personel Lama Dipanggil Kembali

Jenazah Indriyana Dewi Eka Saputri ditemukan dibuang di wilayah Banjar, tertutupi oleh selimut pada Jum’at 23 Februari 2024. Sebelum membuang jenazah, ketiga pelaku juga mengambil beberapa barang berharga milik korban, termasuk handphone Samsung, jam tangan Rolex, dan tas merek LV.

“Barang-barang tersebut berhasil mereka jual dengan total harga Rp 54 juta,” kata  Surawan.

Surawan menegaskan bahwa ketiga pelaku, DA, DP, dan MR, telah ditangkap di Jakarta pada Kamis 29 Februari 2024. Mereka akan dihadapkan pada hukuman berat sesuai dengan pasal 340, 338, dan 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

 

 

Jangan Lewatkan

Lihat Komentar