RASIOO.id – Bagi para pemilik surat izin mengemudi di Kota Bogor yang masa berlakunya segera habis, Polresta Bogor Kota hari ini menyediakan Mobil SIM keliling yang dapat beroperasi secara berpindah.
Bagi warga Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Hari ini, Sabtu 02 Maret 2024 anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota, di halaman parkir Mall Jambu Dua.
Khusus di pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk jam pendaftaran mulai dari pukul 08:00 sampai 09:00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;
- surat keterangan sehat
surat keterangan psikologi
fotocopy e-KTP
membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
- SIM A Rp80.000
SIM B I Rp80.000
3.SIM B II Rp80.00
- SIM C Rp75.000.
Alur Perpanjangan SIM;
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Simak rasioo.id di Google News