Dugaan Penggelembungan Suara di Banten III, Caleg DPR RI Muhammad Rizal Laporkan Okta Kumala Dewi ke Bawaslu Provinsi Banten

RASIOO.id – Setelah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, Calon legislatif (Caleg) DPR RI Partai PAN Dapil Banten 3 Muhammad Rizal juga melaporkan dugaan pengelembungan suara di Pasar Kemis ke Bawaslu Provinsi Banten, Jumat, 8 Maret 2024.

“Kemarin sudah di Kabupaten, sekarang kita lanjut laporkan dugaan itu ke Bawaslu Provinsi Banten di Serang,” kata Muhammad Rizal kepada Wartawan.

Menurutnya, penggelembungan suara itu telah melanggaran undang-undang (UU) pemilihan umum (Pemilu). Dimana, Bawaslu Kabupaten Tangerang maupun Provinsi Banten setelah mendapatkan laporan tersebut harusnya langsung bergerak.

“Harus langsung bergerak apalagi kalau terbukti pihak-pihak yang terlibat harus dikenakan pidana,” ujarnya pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Juga : Berimbas Pada Perolehan Kursi Parlemen, Netfid Minta KPU-Bawaslu Usut Tuntas Dugaan Penggelembung Suara di Kabupaten Bogor

Dia juga menegaskan bahwa nantinya akan melaporkan ke tindakan dugaan tersebut ke Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Selanjutnya rencana mau ke Bawaslu pusat, dan DKPP,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Muhammad Rizal melaporkan dugaan pengelembungan suara dari Caleg DPR RI nomor 3 PAN yakni Okta Kumala Dewi ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.

“Kita laporkan dugaan penggelembungan suara saat rapat pleno yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Pasar Kemis,” tandasnya.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar