RASIOO.id – Gagal dalam menjalankan aksinya, dua orang terduga pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan oleh warga setelah mereka dikepung.
Ketika mencoba mencuri motor incarannya, kedua terduga curanmor itu berusaha melarikan diri, satu di antaranya berhasil diamankan oleh warga dan diberi hukuman fisik alias digebukin, sementara satu lagi bersembunyi di sekitar lokasi kejadian.
“Kepergok curi motor satu dari dua pelaku babak belur di hajar warga dan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri, kejadian ini terjadi di Rawa Tlajung, Tlajung Udik, Gunung Putri pada Sabtu, 16 Maret 2024,” ungkap akun Instagram @infocileungsi pada Senin, 18 Maret 2024.
Baca Juga : Digrebeg Korbannya, Pelaku Curanmor di Gunung Putri Kabur Lewat Atap Kontrakan
Satu dari terduga pelaku yang melarikan diri bersembunyi di perkebunan dengan semak belukar dan dikelilingi kawat tajam, sementara warga terus mengintai di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian.
Ketua RT.3/16, Yudi, menjelaskan bahwa terduga pelaku yang bersembunyi akhirnya terjebak di dalam sumur setelah salah langkah saat mencari jalan keluar.
“Tadinya gak masuk sumur, (dia) ngumpet, terus masuk (jatoh) ke sumur, sumur mati si (gak kepake), kurang lebih (kedalaman) 4 meter,” ujar Yudi.
Setelah hampir empat jam berada di dalam sumur, terduga pelaku akhirnya dievakuasi oleh warga dan petugas kepolisian. Kedua terduga pelaku, ZA (22) dan YS (26), diamankan oleh polisi karena diduga mencuri sepeda motor Yamaha N-max.
Para terduga pelaku dihadapkan pada pasal percobaan pencurian dengan pemberatan atau pasal 363 KUHP Juncto pasal 362 KUHP Juncto pasal 55 Juncto pasal 53 KUHP.
Simak rasioo.id di Google News