RASIOO.id – Bawalah uang sekitar Rp 200.000 untuk perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Selain membayar biaya perpanjang SIM, ada biaya lain yang harus dibayar. Berikut jadwal layanan SIM keliling Bekasi dan Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini, Kamis 28 Maret 2024.
SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres. Layanan SIM keliling biasanya menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat.
Hari ini, Kamis 28 Maret 2024, terdapat dua lokasi yang bisa kalian datangi.
- Lokasi 1: ITC BSD mulai pukul 08:00 – 13:00 WIB.
- Lokasi 2: Bintaro Plaza jam 08:00-12:00 WIB akan buka kembali pada pukul 15:00 – 16:30 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C, C1, dan C2.
Selain biaya perpanjang SIM, ada biaya tambahan yakni biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang besarnya berbeda-beda di tiap Satpas SIM. Ada juga biaya asuransi kecelakaan, namun sebenarnya asuransi kecelakaan ini tidak wajib karena sudah ada Jasa Raharja.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:
- surat keterangan sehat dan psikologi
- fotocopy e-KTP dan SIM lama
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
- Menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Simak rasioo.id di Google News