RASIOO.id – Pos Polisi (Pospol) Gadong, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, setiap Senin, 01 April 2024 selalu menjadi tempat layanan Mobil SIM Keliling milik Satpas Polres Bogor.
Masyarakat diwilayah Selatan, Kabupaten Bogor bisa langsung mendatangi lokasi dan dilayani sejak pukul 09.00 – 13.00 WIB.
Jajaran Satpas Polres Bogor menyediakan perpanjangan SIM untuk jenis SIM A dan SIM C.
Persyaratan yang wajib dibawa yaitu:
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
- surat keterangan psikologi
- surat keterangan sehat
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
- Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.00
- SIM C Rp75.000.
Simak rasioo.id di Google News