RASIOO.id – Parkiran Mal BTM Kota Bogor setiap Senin, 01 April 2024 selalu menjadi tempat Mobil SIM Keliling milik Satpas Polresta Bogor Kota.
masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya (SIM), bisa langsung mendatangi Lokasi dengan waktu pendaftaran pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Satpas Polresta Bogor Kota menyediakan layanan SIM keliling setiap hari untuk kalian yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Dianjurkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM agar mengunduh aplikasi Simpel Pol untuk registrasi.
Persyaratan yang wajib dibawa yaitu:
- surat keterangan psikologi
- surat keterangan sehat
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.00
- SIM C Rp75.000.
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
- Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Simak rasioo.id di Google News