RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota akan menyelenggarakan layanan SIM keliling pada Selasa, 23 April 2024, di dua lokasi strategis yaitu Plaza Shinta Mall Karawaci dan Pasar Modern Graha Raya Pinang. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor polisi.
Pelayanan SIM keliling akan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan jendela waktu yang cukup luas bagi masyarakat untuk mengurus SIM mereka. Polres Metro Tangerang Kota hanya akan melayani permohonan perpanjangan SIM kelas A dan C yang dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini diminta untuk membawa persyaratan berikut:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua.
- SIM lama, dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis.
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
Proses perpanjangan SIM akan melalui beberapa tahapan, antara lain:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat Tangerang dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah dan efisien tanpa harus repot datang ke kantor polisi. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan validitas dokumen SIM Anda!
Simak rasioo.id di Google News













Komentar