RASIOO.id – Setiap Selasa, 07 Mei 2024 Satpas Polres Bogor menggelar layanan mobil SIM keliling di parkiran Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi.
Masyarakat di wilayah Timur Kabupaten Bogor, bisa langsung mendatangi lokasi sejak pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Progam yang digagas oleh Satpas Polres Bogor itu hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Persyaratan yang wajib dibawa pemohon SIM :
- Membawa KTP asli dan Foto Copy
- SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Biaya penerbitan SIM A dan C sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
- Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM
Simak rasioo.id di Google News















Komentar