Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Serang Selasa 07 Mei 2024

RASIOO.id – Masyarakat Kota Serang, Provinsi Banten tak perlu bingung untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A ataupun C.

Kali Ini, Satpas Polresta Serang Kota setiap Selasa, 07 Mei 2024 mengadakan program mobil layanan SIM Keliling di dua lokasi berbeda yakni:

  1. Taman Krakatau Kramatwatu
  2. Depan Mall Ramayanan

Para pemohon atau masyarakat yang ingin memperpanjang bisa langsung mendatangi lokasi sejak pukul 08.00-13.00 WIB.

Program ini diselengarakan Polri dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam pengurusan SIM.

Mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.

Jadwal ini pun sewaktu-waktu bisa berubah sesuai kebijakan dari Satlantas Polres Serang Kota.

Alur Perpanjangan SIM:

  • Masyarakat harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  • Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  • Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean dan mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM dan pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
  • Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Persyaratan yang wajib dibawa masyarakat:

  1. Fotocopy e-KTP
  2. Membawa SIM lama
  3. Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi

Biaya penerbitan SIM A dan C sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016:

  • SIM A Rp80.000
  • SIM C Rp75.000

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar