RASIOO.id – Pendaftaran program Mobil SIM Keliling milik Satpas Polresta Bogor Kota dibuka setiap hari sejak pukul 08.00-09.00 WIB.
Untuk hari Selasa, 07 Mei 2024, Satpas Polresta Bogor Kota menggelar layanan Mobil SIM Keliling di halaman parkir Mitra 10, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Bagi kalian warga Kota Bogor yang SIM nya sudah hampir mati, ada baik nya segera lakukan perpanjangan di layanan SIM keliling yang telah di sediakan.
Kalian pun bisa melakukan pendaftaran dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi Simpel pol untuk melakukan registrasi.
Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Persyaratan yang wajib dibawa oleh masyarakat:
- surat keterangan sehat
- surat keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM A dan C sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
- Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM
Simak rasioo.id di Google News














Komentar