RASIOO.id – Jajaran Satpas Polres Bogor kembali menggelar layanan Mobil SIM Keliling di Pos Polisi (Pospol) Gadong, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor pada hari Senin, 13 Mei 2024.
Program ini khusus melayani perpanjangan SIM untuk jenis SIM A dan SIM C.
Bagi masyarakat yang berada di Selatan Kabupaten Bogor, dapat langsung mendatangi lokasi layanan ini mulai pukul 09.00 – 13.00 WIB.
Persyaratan yang wajib dibawa meliputi:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan psikologi
- Surat keterangan sehat
Berikut Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto, tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak, dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM C Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News














Komentar