RASIOO.id – Masyarakat Kota Serang, Provinsi Banten, dapat mengunjungi dua lokasi perpanjangan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satpas Polresta Serang Kota setiap Senin, 13 Mei 2024.
Mobil layanan SIM keliling ini beroperasi di Alun-alun Kramatwatu dan Stadion Maulana Yusuf, Cicer, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Program ini hanya memperpanjang SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis, dengan jadwal yang dapat berubah sesuai kebijakan dari Satlantas Polres Serang Kota.
Berikut adalah Alur Perpanjangan SIM:
- Masyarakat harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean dan mengisi formulir serta menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM dan pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Berikut adalah persyaratan wajib yang harus dibawa oleh masyarakat:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi
Biaya penerbitan perpanjangan SIM:
- SIM A Rp80.000
- SIM C Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News















Komentar